Selayang Pandang Satuan Kerja

.:: SELAYANG PANDANG SATUAN KERJA ::.

Pada awalnya Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo merupakan Rumah Tahanan Negara Palopo atau disebut dengan Rutan, berada di jalan Opu Tosappaile kecamatan Wara Kota Palopo, yang merupakan peninggalan zaman Pemerintahan Belanda pada Tahun 1920 dengan sebutan Penjara. Kemudian mengalami perkembangan seiring dengan lahirnya Sistem Pemasyarakatan sebagai pengganti Sistem Kepenjaraan, maka istilah sebutan nama Penjara menjadi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo. Sebelum menjadi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo, terdapat perubahan peningkatan kelas yang dulunya Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Palopo menjadi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor: M.16.PR.07.03 Tahun 2003 Tanggal 31 Desember 2003.

Selanjutnya perkembangan kota Palopo  dari segi geografis bangunan Penjara di jalan Opu Tosappaile kecamatan Wara Kota Palopo sudah tidak tepat lagi sebagai tempat perawatan, pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, sehingga pada tahun 1982 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo mulai dibangun yang terletak di jalan Dr. Ratulangi KM. 08 Buntu Datu Kecamatan Bara Kota Palopo. Pada tahun 1986 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo siap dihuni dan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan dari jalan Opu Tosappaile kecamatan Wara Kota Palopo dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo yang baru.

Lembaga Pemasyarakatan merupakan institusi pemerintahan yang melakukan program pembinaan, perawatan, dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Sistem Pemasyarakatan. Sistem Pemasyarakatan menitik beratkan pada usaha pembinaan, perawatan, dan bimbingan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan  yang bertujuan untuk memulihkan kesatuan hubungan yang Asasi antara individu Warga Binaan dan Masyarakat. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan di Kota Palopo. Secara struktural dan fungsional bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan,  serta membantu mewujudkan Visi dan Misi  Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yakni :  membangun  manusia mandiri seutuhnya.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo mempunyai 4 (empat) wilayah kerja yaitu : Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur,  Kabupaten Luwu Utara dan Kota Palopo terletak dipinggiran kota Palopo, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :

Sebelah Barat      :    Pemukiman Warga dan Perumahan Batu Walenrang Permai;

Sebelah Timur     :    Kantor Balai Pemasyarakatan Palopo;

Sebelah Selatan   :    Jalan Lorong Lembaga dan Pemukiman Warga;

Sebelah Utara      :    Tanah / Lahan Masyarakat;

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo berdiri diatas tanah  seluas 46.264 meter persegi (M2) dan luas bangunan 18.792 meter persegi (M2), yang dibangun pada tahun 1981 dan diresmikan pada tanggal 26 Februari 1986 oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Sulawesi Selatan Bapak Budi Santoso S.H. Namun diatas luas tanah tersebut, berdiri : Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas II Palopo, bangunan Rumah Dinas dan Lahan Pertanian Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo. Sesuai data Sub Seksi Registrasi  per 16 September 2022  isi hunian adalah 816 orang dengan kapasitas hunian 395 orang.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo terdiri dari:

  1. Ruang Perkantoran Gedung I (depan);
  2. Blok Hunian Narapidana/tahanan sebanyak 6 Blok:
  • Blok A terdiri dari 7 kamar;
  • Blok B terdiri dari 7 kamar;
  • Blok C terdiri dari 7 kamar;
  • Blok D terdiri dari 7 kamar;
  • Blok E terdiri dari 6 kamar;
  • Blok Wanita terdiri dari 4 kamar;
    1. Bangunan Aula Ruang Serbaguna;
    2. Ruang Bengkel Kerja
    3. Ruang Perpustakaan;
    4. Ruang Poliklinik;
    5. Dapur;
    6. Aula Atas Gedung I;
    7. Masjid;
    8. Gereja;
    9. Tower Penampungan Bak Air;
    10. Ruang Genset;
    11. Parkir Kendaraan Halaman Depan;
    12. Ruang Laundry (Kegiatan Kerja);
    13. Ruang Pangkas Rambut (Kegiatan Kerja);
    14. Kantin;
    15. Ruang Wartelsuspas;
    16. Lapangan Futsal;
    17. Lapangan Bulutangkis;
    18. Lapangan Volley;
    19. Lapangan Tenis Lapangan;
    20. Lapangan Sepak Takraw;
    21. Lahan Pertanian;
    22. Lahan Peternakan;
    23. Lahan Kolam Ikan Air Tawar.

 

VIDEO PROFIL LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA PALOPO

 


logo besar kuning
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA PALOPO
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI SELATAN

Jl. Dr. Ratulangi Km.08 Kec. Bara Kota Palopo
(0471) 3307150

Email Kehumasan
lp.palopo@kemenkumham.go.id

Email Aduan
lp.palopo@kemenkumham.go.id

Hari ini41
Kemarin151
Minggu ini534
Bulan ini2010
Total 55296

17-05-2024